Ini Penjelasan Satlantas Polres Bogor Kota Mengenai Pembayaran E – Tilang

Media Bogor, Berita Bogor |

mediabogor.com, Bogor – Ini penjelasan Satlantas Polresta Bogor Kota jika masyarakat melakukan pelanggaran berlalu lintas dengan sistem E – tilang. “Jadi pelanggar yang kena tilang cukup hanya membayar sesuai dengan jenis pelanggarannya dengan aplikasi jaringan perbankan atau datang langsung ke teller, ATM BRI atau sms Banking BRI,” ujar Satlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji, Senin (30/1/2017).

Setelah itu, Masih Kata Bramastyo pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas.

“Pelanggar sebelumnya meminta dahulu nomor briva untuk pembayaran tilang kepada petugas (Kepolisian),” imbuh Bramastyo.

Bramastyo juga mengungkapkan, hingga saat ini ada sekitar 600 pelanggar yang terdata pada aplikasi E-Tilang semenjak diterapakn. “Untuk tilang manual sendiri masih berlaku tapi yang menjadi prioritas kami tetap penerapan E-Tilang,” pungkasnya. (AW).

The post Ini Penjelasan Satlantas Polres Bogor Kota Mengenai Pembayaran E – Tilang appeared first on MediaBogor.



from MediaBogor http://ift.tt/2kiT1Vc
Berita Media Bogor
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==