Media Bogor, Berita Bogor |
mediabogor.com, Bogor – Jangan coba – coba membawa muatan berlebih dikendaraan Anda, apalagi kendaraan roda dua khususnya. Sebab, membawa angkutan beban berlebihan atau dimensi muatan, sesuai dengan UU LLAJ NO.22 TAHUN 2009 Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) tentang tata cara pemuatan barang, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. “Pengendara roda dua tersebut […]
The post Masih Berani Bawa Muatan Berlebih? Ini Dendanya appeared first on MediaBogor.
from MediaBogor http://ift.tt/2pJ6yUq
Berita Media Bogor