mediabogor.com, Jakarta – Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada awal Juli 2017, beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan jumlah angkutan sewa nontrayek berbasis aplikasi yang boleh beroperasi di wilayah masing-masing. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penetapan kuota taksi online diserahkan kepada pemerintah daerah. “Karena mereka yang lebih tahu kondisi dan […]
from Media Bogor http://ift.tt/2sKCh9q
Berita Media Bogor
from Media Bogor http://ift.tt/2sKCh9q
Berita Media Bogor