HANYA KARNA BEREBUT MIKROFON SAAT HENDAK SALAT JUMAT, ACEP DIPERSIDANGKAN


HANYA KARNA BEREBUT MIKROFON SAAT HENDAK SALAT JUMAT, ACEP DIPERSIDANGKAN Mediabogor.com, Bogor – Ada yang menarik perhatian dan unik dari persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Kamis (17/11/17) sore kemarin. Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa ini, memiliki kasus yang cukup unik. Hal ini ternyata dilatarbelakangi hanya karena keributan saat Acep berebut mikrofon masjid ketika akan sholat Jumat. Isiden tersebut bermula terjadi di Majid Jami Nurul Zaman yang berlokasi di Kampung Pos RT 2/2 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2017 lalu, atau tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha. Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang adzan sholat jumat. Awal cerita, ketika itu Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid. Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid , melihat hal itu Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang oleh Burhanudin. Hal itu pun memicu keributan, sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Burhanudin. Sumber : https://mediabogor.com/hanya-karna-berebut-mikrofon-saat-hendak-salat-jumat-acep-dipersidangkan/ Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa. “Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain,” katanya dihadapan majelis hakim. Sejak kejadia itu, ia pun langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan. Sementara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong. Namun disisi lain, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar terbuka untuk umum itu. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang. “Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian,” ujarnya usai mengikuti sidang di PN Cibinong, Kamis (16/11/2017). Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim saat sidang selanjutnya. “Kalau memang terbukti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga,” tegasnya. Berita Informatif Terkini, Info Teratas, Berita Kesehatan, Kesehatan, Artikel Tentang Kesehatan, Kabar Berita, Kabar Terbaru Hari Ini, Artikel Kesehatan, berita hari ini, infoteratas, artikel kesehatan, okezone bola,
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==