mediabogor, Jakarta – Pagi ini (19/7/17) Kemenhumkan dengan resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging itu. Kewenangan Pemerintah, dalam hal ini Menkumham, mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan, adalah kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 2 […]
from Media Bogor http://ift.tt/2u9aYJN
Berita Media Bogor
from Media Bogor http://ift.tt/2u9aYJN
Berita Media Bogor