Tidak Ada Kegentingan Yang Memaksa Yang Memungkinkan Presiden Keluarkan Perpu Mengubah UU Ormas

mediabogor.com, Jakarta – Malam ini Selasa 11 Juli 2017 beredar kabar bahwa tadi siang Presiden Jokowi telah menandatangani Perpu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok (Rabu–,Red) akan diumumkan kepada publik. Perpu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku […]

from Media Bogor http://ift.tt/2uMyOcx
Berita Media Bogor
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==